close


NC, Cilegon - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Jum'at (23/2/18), melakukan pembekuan atas kegiatan parkir kendaraan yang berada di Mall Ramayana Cilegon.

Hal ini dilakukan, lantaran perusahaan yang saat ini mengelola parkir tersebut, yakni PT Charlies Lestari Sentosa (CLS) belum melengkapi perizinan atas pengelolaan parkir.

Atas pembekuan itu, akhirnya pihak pengelola dilarang melakukan pungutan atas parkir kendaraan, atau kendaraan yang parkir di area tersebut gratis.

Kepala Dishub Kota Cilegon, Andi Affandi, jika PT CLS belum pernah melakukan daftar ulang, dan juga surat pengelolaan parkirnya tidak sesuai dengan yang diberikan Pemerintah Kota Cilegon.

"Sesuai Perda (Peraturan Daerah) Nomor 9/2012, dan (Perwal) Nomor 10/2015. Pengelolaan parkirnya tidak sesuai dengan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Cilegon, sehingga kami melakukan pembekuan, dan pihak pengelola tidak boleh menarik pungutan parkir," katanya.

Lebih lanjut, Andi mengimbau kepada pihak PT CLS agar segera melakukan proses perizinan sesuai yang diamanahkan Perda dan Perwal tersebut.

"Kita memberikan waktu selama 60 hari ke depan. Jika hal itu tidak dilakukan, maka pengelolaan parkir Ramayana akan di kelola oleh Dishub Kota Cilegon," imbaunya.

Sementara itu, Andi mengaku, bahwa pihak PT CLS telah empat bulan melakukan pelanggaran dengan memungut iuran tanpa ijin dari Pemerintah Kota Cilegon.

"Saat ini, Dishub Kota Cilegon dan Dinas Pol PP Kota Cilegon hanya monitoring, dan memastikan jika tidak ada lagi pungutan parkir sampai dengan ada pengurusan yang jelas. Jika ada kehilangan di area parkir, tanggung jawab diserahkan kepada pihak pengelola gedung," tegasnya. (Dd)
Editor: Wulan

Post a Comment

 
Top