close



NC, Cilegon - Assosiasi Pengusaha Truck Indonesia (Aptrindo) Banten, keberatan atas permenhub, Nomer 134 tahun 2015, terkait penyesuaian tarif, hal tersebut disampaikan dalam diskusi publik organisasi tersebut. Selasa 7 Agustus 2018

Dalam kegiatan yang dilakukan di hotel Sari Kuring Indah (SKI), para peserta diskusi keberatan atas Larangan over dimensi dan over load versus tarif angkutan.

Ketua DPD Aptrindo Banten Syaiful bahri, memaparkan pihaknya, keberatan tersebut bukanlah bentuk penolakan, akan tetapi meminta agar Implementasi, dari aturan dilakukan secara bertahap

"Kita tidak menolak, terapi meminta agar aturan tersebut dilaksanakan tidak secara langsung, namun Implementasi nya dilakukan bertahap," katanya

Lebih lanjut, Syaiful menegaskan jika tuntutan mereka tidak dikabulkan, maka Aptrindo akan melakukan mogok beroprasi.

"Ada empat tuntutan, yang mana jika tuntutan tidak dapat dipenuhi kita akan melakukan stop beroprasi, termulai tanggal 14 Agustus 2018," tegasnya

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Lalulintas Dan Angkutan Jalan BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Topan Muis, Mengaku pihaknya belum dapat memberikan jawaban terhadap tuntutan tersebut, hal ini dikarnakan kebijakan tersebut merupakan kebijakan nasional.

"Kita akan sampaikan kepada pihak kementrian, karna peraturan tersebut merupakan kebijakan nasional, dan sudah di gaungkan serta di deklarasikan bersama lima instansi terkait, sehingga kita tidak berani memutuskan tuntutan tersebut, kan mesti diusulkan kembali dalam porum lima intansi tersebut," akunya.(Wawan)

Post a Comment

 
Top