close


NC, Cilegon - Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan petugas kepolisian serta TNI Kota Cilegon menertibkan lapak di sepanjang trotoar di sepanjang jalan Grogol-Pulomerak. Lapak PK ini dianggap menganggu penguna jalan dan membuat kumuh wilayah sekitar.

Selain itu Penertiban lapak milik PKL itu juga digelar di Pasar Pulomerak, Lanal Banten arah Pulorida.

Kepala Seksi Penegakan Aturan dan Perundang-undangan Sofan Marjuki mengatakan, penertiban PKL itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2003 tentang penertiban, kebersihaan, dan keindahaan serta Perda Nomor 6 tahun 2003 tentang Pengendalian Pedagang Kaki Lima.

Jadi, pedagang yang melanggar, kata dia, dari perda yang sudah ada ini harus ditindak.

“Kita enggak ingin pedagang justru tidak mengindahkan perda yang sudah ada tersebut,” kata Sofan.

Dikatakan bahwa barang-barang yang berhasil diamankan langsung diamankan dan didata oleh pihak Kecamatan Polomerak. Pedagang yang ingin mengambil barang-barang yang sita bisa mendandatangi perjanjian untuk tidak kembali berjualan diatas trotoar.

“Kita beri waktu satu minggu kepada para pedagang yang ingin mengambil barang daganganya yang sudah kita sita ini asalkan mereka mau mendatangani perjanjian untuk tidak kembali menganggu pengguna jalan,” tuturnya.

Dia menyatakan, titik kemacetan yang terjadi di wilayah Pasar Pulomerak menjadi perhatian khusus untuk tetap ditertibkan. Penertiban PKL ini akan berlangsung selama 3 hari.

“Penertiban akan kita agendakan selama 3 hari. Intinya, untuk bisa menertibkan para pedagang untuk mematuhi aturan yang ada. Bahkan, kita juga ingin mengembalikan fungsi trotoar sebagai pengguna jalan bukan sebagai tempat berjualan oleh para PKL,” ujarnya.(Sd)
Editor : Wulan

Post a Comment

 
Top