close



NC, Cilegon - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriah, pemerintah kota cilegon, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), memberikan surat himbauan kepada pedagang hewan kurban mewajibkan agar hewan kurban memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Ditemui Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Cilegon Wira Yuliantina mengatakan, pihaknya telah mengedarkan himbauan agar pedagang hewan kurban memiliki SKKH.

"Sebanyak 98 lapak penjualan hewan kurban telah kita himbau agar memiliki SKKH, untuk hewan dagangannya," katanya, Senin 6/8/18

Hal tersebut menurutnya, untuk memastikan hewan yang dibawa dari luar daerah yang dijual terjamin kesehatannya, jika hewan kurban belum memiliki SKKH maka DKPP Kota yang akan langsung memeriksa dan memberikan SKKH tersebut.

"Ini adalah aturan UU (Undang-undang) 41 tahun 2014 dimana setiap hewan yang dijual harus disertakan SKKH dari dinas dan lembaga kesehatan hewan terkait, hal ini untuk menghindari adanya penyakit hewan yang berbahaya untuk manusia," paparnya

Wira menjelaskan, selain mengedarkan surat imbauan bersama dengan tim kesehatan, DKPP Kota Cilegon juga tetap akan melakukan monitoring kesehatan hewan baik sebelum dan saat daging kurban didistribusikan kepada warga. 

"Kami meminta kepada warga untuk jeli dalam membeli hewan kurban dan sebaiknya hewan kurban yang dibeli memiliki SKKH. Hal tersebut sangat penting karena berkaitan dengan kesehatan hewan," ucapnya.

Terpisah Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Masyarakat Veteriner Pengolahan dan Pemasaran DKPP Kota Cilegon, Dr Abraham Syah menyatakan, meski belum ada sanksi berupa penarikan hewan kurban bagi yang tidak memiliki SKKH. Namun, SKKH sebaiknya diurus oleh pedagang kerena hal tersebut menyangkut kesehatan orang banyak. Sebab, hewan kurban akan dikonsumsi dan dibagikan kepada warga.

"Sebaiknya dipastikan kesehatan hewannya, karena dalam hewan juga ada banyak bakteri yang berbahaya jika ikut terkonsusmsi, seperti cacing pita," pungkasnya.(BP)

Post a Comment

 
Top