close



NC, Cilegon - Menghadapi perayaan Idul Adha, Tempat hiburan malam di Kota Cilegon, akan libur selama tujuh hari, hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan pada Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi. Rabu 15/8/18

Sofan mengatakan, libur panjang yang di berlakukan kepada tempat hiburan tersebut, merupakan peraturan daerah (Perda), dimana setiap hari besar Islam tempat hiburan tutup.

"Sebagai bentuk menghargai teloransi umat beragama dan juga penegakan perda, untuk itu 3 hari menjelang (H+) dan sesudah (H-) Perayaan idul adha, tempat hiburan tutup," katanya

Meski saat ini edaran akan penutupan belum diterbitkan, namun Sofan menegaskan jika ada tempat hiburan yang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan melakukan sanksi tegas.

"Kita akan tindak tegas jika ada yang buka pada saat libur tersebut, kami juga telah siapkan Surat peringatan 3, dan telah mempersiapkan alat untuk penyegelan dan penutupan tempat hiburan," tegasnya

Ditempat terpisah, salah satu pengelola hiburan malam, yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku mendukung atas perda tersebut, namun pihaknya meminta teloransi agar waktu libur tidak terlalu panjang

"Kasihan karyawan kalau lama-lama libur, kalau bisa mah H-1 dan H+1 saja, mereka (Karyawan) punya keluarga yang perlu di nafkahi, jadi kami meminta teloransi lah," akunya.(BP)

Post a Comment

 
Top