close

NC, Cilegon – Dua Elemen Mahasiswa, From Aksi Mahasiswa (FAM) dan Ikatan Mahasiswa Cilegon, Hari ini (24/11/17) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor pemerintahan Kota Cilegon

Aksi tersebut menuntut pemerintah agar menegakan perda Nomer 9 Tahun 2012, dalam Bab 5 pasal 8 ayat 1, dimana penyelenggaraan tempat khusus parkir wajib memiliki izin Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Akan tetapi, menurut para pendemo, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, dengan sengaja melakukan pembiaran praktik parkir liar yang tak berijin, seperti halnya yang terjadi di area parkir Ramayana Cilegon.

Sehingga mahasiswa menduga, Adanya praktek Pungutan Liar (Pungli) pada kegiatan parkir liar.

Dalam orasinya mahasiswa menuntut agar DPRD dapat segera menuntaskan dugaan pungli pada parkir liar, terutama pada parkir Ramayana dikarenakan Surat Izin Penyelenggaraan Tempat Kegiatan Parkir (SIPTKP) sudah habis, namun tetap menarik biaya parkir.

"Ada dugaan Oknum Aparatur Sipil Negara (ANS) yang bermain mata dengan pengelola parkir ramayana," kata seorang mahasiswa dalam orasi

Diselah-selah aksi kepada wartawan Ketua Presidium FAM, Abdul Rosyid menuturkan, Mahasiswa kecewa terhadap lambaga DPRD yang lemah dalam pengawasan perda.

"Aksi mahasiswa ini terjadi, karena kami kecewa terhadap lembaga DPRD yang membiarkan adanya pelanggaran, dan saya rasa pengawasannya pun lemah, dimungkinkan banyak pelanggaran parkir lainnya," tuturnya

Hal senada diungkap Ketua Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) Chairul Hidayat, yang meminta restribusi daerah dari sektor parkir, perlunya pengawasan, karena jika lengah restribusi tersebut tidak menutup kemungkinan tidak masuk Kas Daerah.

"Bisa jadi restribusi parkir Ramayana ini tidak masuk dalam Kas Daerah, pasalnya perijinannya sudah mati, kalau ini dibiarkan bisa menguntungkan pihak swasta," ungkapnya

Aksi mahasiswa yang mendapatkan penjagaan pihak kepolisian tersebut berjalan dengan lancar, hingga aksi berakhir.(Dd)

Post a Comment

 
Top