close



NC, Cilegon - Persoalan tanah milik warga lingkungan tegal buntu, kelurahan randakari, kecamatan ciwandan, yang bersengketa dengan PT. Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), selama Lima belas tahun, hari ini, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, memanggi para pihak untuk melakukan hearing. Rabu 29 Agustus 2018

Namun hearing dewan tersebut tidak dihadiri oleh manegemen perusahan gula rafinasi tersebut, dengan alasan waktu hearing berbenturan dengan anggenda perusahan yang tidak dapat ditinggalkan, sehingga pihak perusahan mengirimkan surat untuk menunda hearing hingga 12 September 2018.

Karena tidak kehadiran dari manegemen PT. PDSU, akhirnya perwakilan warga dan juga pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Banten Monitoring Perindustrian Dan Perdagangan (BMPP), yang diberikuasa oleh masyarakat untuk menyelesaikan masalah tersebut, hanya menyampaikan keluhan dan keinginan warga.

Dalam penyampaiannya kepada komisi 2 DPRD Kota Cilegon, Salah Satu Perwakilan Warga, Rafiq mengatakan, bahwa pihaknya meminta pertanggung jawaban dari PT. PDSU, yang selama 15 tahun lahan tanahnya dan bangunan rumah warga yang berada tepat dibelakan pagar perusahaan tersebut tidak dapat di gunakan sebagaimana mestinya.

"Sejak pabrik gula tersebut didirikan dilahan tersebut, kami warga tidak dapat menggarap dan menempati lahan dan bangunan milik kami, akibat tergenang air sehingga lahan kami menjadi rawa, kalau sebelumnya kita dapat bercocok tanam dilahan tersebut," katanya

Lebih lanjut, Rafiq mengaku, sebelumnya warga telah berusaha melakukan mediasi, hingga aksi warga, namun PT.PDSU selalu mengingkari janjinya.

"Tahun 2015, Walikota Cilegon telah memberikan anjuran untuk melakukan pembebasan tanah, namun hal itu tidak dilakukan, malah memagar lahan kami, sekarang ini (2018), warga akan menuntut PDSU untuk membawakan tanah dengan harga Lahan tanpa bangunan 1.5 juta per-Meter sedangkan untuk lahan dengan bangunan 5 milyar, hal ini sudah sebanding dengan keuntungan dari produksi perusahan tersebut, dan tidak dapat digunakannya lahan kami selama 15 tahun," akunya

Ditempat yang sama, Anggota DPRD Kota Cilegon, Komisi 2, Erick Rabi'in , seusai pertemuan menuturkan, pihaknya menghargai ketidak hadiran manegement PT.PDSU, akan tetapi pihaknya akan melakukan kordinasi internal, kemudian melakukan sidak ke perusahaan tersebut.

"Kita hargai keputusan PT. PDSU yang mana menunda panggilan sampai tanggal 12 September, karna hal yang tidak bisa ditinggalkan, kita juga telah menerima pengaduan warga, dimana sikap kita kita akan melakukan rapat internal, dan melakukan sidak, sidak bisa dilakukan sebelum tanggal 12 atau sesudah tanggal 12," tuturnya



Erick menjelaskan, jika pada tanggal 12 September 2018, yang sudah dijanjikan, Top manegement PT. PDSU tidak dapat hadir, maka komisi 2 lah yang akan mendatangi kantor PT.PDSU.

"Jika tanggal 12 September , PT.PDSU tidak kembali hadir, maka kami lah yang akan mendatangi perusahan tersebut, karna berdasarkan penjelasan masyarakat , PDSU sudah mengkebiri hak-hak warga yang memiliki lahan, dengan tidak menggubris hak-haknya, dan harapan saya PT. PDSU dapat memenuhi tuntutan warga," jelasnya

Sementara itu, Ketua Umum LSM-BMPP, Deni Juweni, menegaskan, dengan ketidak hadiran managemen PT. PDSU, sama saja dengan tidak menghormati DPRD kota Cilegon.

"Sikap PDSU tidak hadir dalam panggilan dewan, ini sudah sama dengan mengulur-ngulur waktu, warga sudah sangat lama di jalimi, ini malah mengulur-ngulur waktu, sikap kami dengan keadaan ini, LSM-BMPP dan warga akan menggeruduk PT. PDSU dengan jumlah masa yang sangat banyak," tegas pria yang akrab disapa kang Jen. (BP) 

Post a Comment

 
Top